TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terlibat Kasus Perjudian, Oknum PNS Sinjai Menanti Sanksi

 Terlibat Kasus Perjudiaan, Oknum PNS Sinjai Menanti Sanksi

INSTINGJURNALIS.com - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SP (43) yang diciduk polisi pada saat sedang bermain judi, menanti sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, jika jika oknum PNS tersebut benar-benar terbukti bersalah.


Warga asal Lappacilama, Desa Alenangka itu diringkus bersama delapan warga lainnya lantaran terlibat perjudian sabung ayam. Mereka diamankan pada Sabtu, (21/11/2020) lalu di Dusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan. 


Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan sumber daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan saat dikonfirmasi mengaku bahwa saat ini pihakya tengah mencari tahu dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik).


"Sementara Kasubid Disiplin di kantor mencari tahu dan mengkoordinasikan dengan diknas.

Karena info sementara, PNS tersebut adalah guru," kata Lukman, Selasa (24/11/2020).


Bila terbukti maka pihaknya lanjut Mantan Sekwan DPRD Sinjai ini, tak segan-segan memberi sanksi kepada oknum tersebut. Kendati, sanksi itu akan ditentukan dalam rapat tim nantinya.


"Kalau terbukti, ya akan ada sanksi. Nanti di rapat tim yang menentukan apakah masuk sanksi sedang atau berat. Sanksi sedang itu terurai lagi sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai," tegasnya.


Terpisah, Kasubag Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin membenarkan adanya oknum PNS yang diringkus. Ada dua oknum PNS yang diamankan pada saat itu.


"Satu orang kerja di Sinjai dan satu di Bulukumba," ujarnya via WhatsApp.



(Fauzan)



Komentar0

Type above and press Enter to search.