TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ketua Bidang Hukum Partai Berkarya Minta DPW Tak Lakukan Pengancaman kepada DPRD

Ketua Bidang Hukum Partai Berkarya Minta DPW Tak Lakukan Pengancaman kepada DPRD
Ketua Bidang Hukum Partai Berkarya (Beringin Karya) Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah

 

INSTINGJURNALIS.com -  Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Berkarya (Beringin Karya) diminta untuk tidak melakukan pengancaman kepada DPRD yang sedang bertugas. 


Apalagi bagi mereka yang sudah tidak tercatat didalam system informasi partai politik di KPU RI baik yang di KPUD.


Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Hukum Partai Berkarya (Beringin Karya) Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah, Jumat (19/2/2021) dalam keterangannya yang diterima redaksi.


"Sebelum lembaga peradilan memutuskan In Kracht Van Gewijsde maka kepengurusan masih tetap sesuai dengan SK yang di keluarkan Menhukam RI yaitu SK nomor Nomor : M.HH-16. AH.11.01 Tahun 2020 sebagai SK terakhir yang dikeluarkan Menhukam RI," tegasnya. 


Selain itu, Gunthar meminta kepada anggota DPRD yang bertugas di daerah untuk tidak ragu ragu  mengkomunikasikan ke DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) jika ada hal hal yang harus diluruskan.


Dalam kesempatan ini, Gunthar membeberkan sehubungan dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari selasa 16 Februari 2021 pada perkara nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.


Dimana dalam putusan tersebut, mengabulkan gugatan Penggugat dimana DPP Partai Berkarya  (Beringin Karya) sebagai tergugat II Intervrensi  : SK Kemenhukam RI  Nomor : M.HH-16. AH.11.01 Tahun 2020 tentang  tentang pengesahan perubahan susunan Pengurus AD/ART Partai Berkarya periode 2020 – 2025 tertanggal 30 Juli 2020 


Dengan ini dinyatakan bahwa proses-proses yag dijalani mulai dari persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) hingga pelaksanaanya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan dengan bersandar pada aturan main organisasi yaotu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya  dan pengaturan perundang undangan yang berlaku. Dan  diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI  hingga terbitnya SK Tersebut di atas. 


"Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas dua (2) SK Kemenhukam RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dan mengajukan upaya BANDING atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," ujarnya.


Laporan: Satria


Komentar0

Type above and press Enter to search.