TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tower Dibangun Tanpa Izin, Kejari Sinjai Rekomendasikan untuk Dibongkar

 

Tower Dibangun Tanpa Izin, Kejari Sinjai Rekomendasikan untuk Dibongkar

INSTINGJURNALIS.com -  Kejaksaan Negeri Sinjai tidak menemukan bukti atas dugaan gratifikasi dalam pembangunan tower ilegal di Kabupaten Sinjai. Hal itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.


Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Helmy Hidayat mengaku telah melakukan pendalaman terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. 


Dimana diduga telah terjadi gratifikasi atau suap yang dilakukan oleh provider Bulo-bulo Barat kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengurusan izin. Namun, hingga detik ini, tidak ditemukan bukti adanya setoran sebesar Rp60 juta.


"Kami sudah minta keterangan semua pihak, tapi kami tidak menemukan petunjuk adanya gratifikasi atau suap dalam kasus ini," beber Helmy, Senin, (15/2/2021).


Selain itu, pihaknya telah menyelidiki pembangunan empat tower di Kabupaten Sinjai. Baik pembangunan tower di Kelurahan Lappa, Bulo-bulo Barat, Sultan Isma, dan di Desa Tongke-tongke.


Hasilnya, dua tower ditemukan tidak memiliki izin. Yakni, tower di kelurahan Lappa dan di Bulu-bulo barat. Sementara tower di Sultan Isma dan Tongke-tongke telah mengantongi izin prinsip dan dalam pengurusan untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


"Ada dua titik kami temukan tidak memiliki izin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak mengeluarkan rekomendasi karena tidak masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," terang Helmy.


Oleh karena itu, Kejari Sinjai akan merekomendasikan Pemkab Sinjai untuk membongkar tower ilegal tersebut. Hal itu berdasarkan pasal 182 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.


"Kami akan memberikan pandangan hukum ke Pemkab Sinjai atas hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, intinya kami rekomendasikan agar tower ilegal dibongkar, itu berdasarkan PP 15 tahun 2010, kenapa dibongkar karena towernya sudah dibangun tapi tidak ada izin," tambahnya.


Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib berharap agar ke depan, menara telekomunikasi di Kabupaten Sinjai dibangun setelah izin diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.


Dia berharap kerja sama provider agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. "Harusnya terbit dulu rekomendasi dan izin baru membangun, jangan membangun dulu baru urus izin," kata Irwan.


Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sinjai, Lukman Dahlan menyebut, pada dasarnya, pengurusan izin di Kabupaten Sinjai mudah selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.


"Izin apa pun itu, tidak sulit diterbitkan selama mengikuti aturan, termasuk pengurusan izin menara telekomunikasi," ujarnya. (*)


Laporan : Satria


Komentar0

Type above and press Enter to search.