TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tersangka Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa 2 Cewek

 

Tersangka Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa 2 Cewek
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

INSTINGJURNALIS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan senilai Rp 5,4 miliar yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.


Terbaru, penyidik lembaga Antirasuah itu memeriksa dua saksi cewek atas suap Nurdin Abdullah oleh kontraktor Agung Sucipto, pada Rabu (17/3/2021) lalu.


"Hari ini, Rabu (17/3/2021) diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya via WhatsApp dilansir dari Tribuntimur.com.


Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Kedua saksi tersebut adalah.


"Kiki Suryani karyawan swasta dan Virna Ria Zalda karyawan swasta," ujar Ali Fikri.


Seperti diberitakan, pada Jumat (12/3/2021) lalu penyidik KPK juga telah memeriksa 7 PNS lingkup Pemprov Sulsel sebagai saksi.


Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.


Ali Fikri menyebutkan ketujuh nama yang diperiksa, yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.


Sejauh ini, KPK baru menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat.


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.