TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bos Bank Mandiri Makassar Juga Digarap KPK Soal Kasus Nurdin Abdullah

 Bos Bank Mandiri Makassar Juga Digarap KPK Soal Kasus Nurdin Abdullah

INSTINGJURNALIS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka.


Sejumlah saksi terkait kasus ini kembali telah diperiksa di Kantor Polrestabes Makassar, Rabu (14/4/2021) lalu. Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah pegawai BUMN, Siti Abdiah Rahman.


"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh AS yang diduga untuk diberikan kepada NA melalui ER," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (15/4/2021) kemarin.


Selain itu, saksi lain yang juga telah menjalani pemeriksaan adalah Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang Panakkukang, Makassar.


"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik NA melalui transaksi perbankan," tambahnya dikutip rakyatku.com.


Tak hanya itu, saksi yang juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dari tim penyidik KPK adalah Mawardi yang merupakan pegawai Bank Sulselbar Makassar.


"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari NA," lanjut Ali Fikri.


Kemudian, saksi yang juga telah memberi keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus yang menyeret Nurdin Abdullah yang juga mantan bupati Bantaeng dua periode tersebut adalah, Sri Wulandari dari swasta, dan Sari Pudjiastuti yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.


"Didalami pengetahuan para saksi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh NA yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu yaitu para kontraktor diantaranya dari AS," sebut Ali Fikri.


[CUT]


Tak hanya di Kantor Polrestabes Makassar, Ali Fikri juga menyebut pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pun dilakukan di kantor KPK.


"Sedangkan bertempat di Gedung KPK Merah Putih juga telah dilakukan pemeriksaan ER sebagai saksi untuk NA dkk, adapun yang dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya beberapa komunikasi terkait pemberian sejumlah uang oleh AS kepada NA melalui ER," jelasnya.


Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.


Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.


Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.


Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.


Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.


[CUT]


Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Satria


Komentar0

Type above and press Enter to search.