TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

PMII Bone Tuntut Pemerintah Kembalikan Dana PEN, Ini Alasannya!

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone menuntut pemerintah untuk mengembalikan dana Pemulihan Ekonomi (PEN). 


Para aktivis menilai pinjaman dana PEN hanya akan menyisahkan beban hutang daerah. 


"Menolak dan meminta kepada pemerintah kabupaten Bone untuk mengembalikan dana PEN karena hanya akan menyisakan beban dan hutang kepada daerah," kata Ketua PC PMII, Muhammad Nirwan Tifta, Jumat (11/6/2021).


Ia menilai kebijakan pemerintah melakukan pinjaman dana PEN kepada PT. SMI untuk membangun infrastruktur dinilai hanya kepetingan pemerintah. 


Tak hanya itu, kata dia, sebelumnya pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD Bone pada tahun 2020 juga menuai kontroversi karena terkesan memaksakan kehendak untuk membangun mega proyek (Tower) yang akan menghabiskan sebanyak Rp.100 Miliar lebih yang dianggap juga akan membebani APBD Bone.


"Dengan itu kami menduga pemerintah melakukan hal tersebut bukan demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat bone, namun kepentingan Fee yang berujung kepada kepentingan kekuasaan," tambahnya. 


Selain itu, mereka mengutuk keras tindakan dan kebijakan pemerintah kabupaten Bone yang tidak transparansi dan pro terhadap rakyat.


"Kami meminta pemerintah dan DPRD Bone untuk mengkaji ulang dan melakukan RDPU tentang kebijakan peminjaman dana PEN selamat lambatnnya 5x24 jam," 


Sebelumnya, Rencana pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diusulkan pemerintah Kabupaten Bone segera terealisasi dengan bunga mencapai 18 miliar pertahun. Pemerintah sisa menunggu penandatanganan kesepakatan akhir Juni atau awal Juli mendatang.


"Setelah ada nota kesepakatan," kata Najamuddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Selasa (08/06/2021). 


Menurut Najamuddin, dana pinjaman tersebut dikenakan bunga hingga 6,19 persen, dan cara pengembaliannya pihak Pemerintah akan menyicilnya dengan otomatis dana Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bone secara otomatis terpangkas.


"Untuk bunganya sekitar 6,19 persen dengan pembayaran APBD, dengan pengembalian dana pinjaman PEN tidak melalui APBD tetapi dengan cara pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan dan perhitungannya dilakukan oleh pihak Kementerian Keuangan," tambah Najamuddin. 


Disinggung beban bunga yang harus ditanggung pemerintah sebesar 18,5 miliar setiap tahun dengan mekanisme pembayaran 1,5 miliar setiap bulannya selama 8 tahun dengan subsidi 2 tahun. Najamuddin belum membeberkan hal itu. 


Sementara itu, diketahui dana PEN itu akan dialokasikan untuk sektor pembangunan jalan dan jembatan dan akan disebar ke 27 kecamatan di Kabupaten Bone. 


"Rencananya akan disebar di 27 kecamatan," ringkas kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone, Jibang

Komentar0

Type above and press Enter to search.