TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kanit Regident Lantas Polres Bone Pastikan Wajib Vaksin untuk Mengurus STNK, SIM dan BPKB Hoax

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pengurusan BPKB dan STNK per 1 Juli 2021. Dalam informasi itu, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 atau sudah divaksin COVID-19 saat mau mengurus STNK dan BPKB kendaraan.


Menanggapi isu tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Ipda Sujarwo memastikan kabar tersebut tidak benar. Sujarwo menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.


"Semua wajib dilayani tanpa ada dibeda-bedakan, tetap mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam pelayanan kewajiban pajak," kata Ipda Sujarwo, Selasa (13/07/2021). 


Sujarwo menjelaskan, informasi pelayanan Samsat Kabupaten Bone tetap seperti dulu tidak ada perubahan. 


"Informasi yang beredar tentang tidak dilayani bagi wajib pajak yang belum vaksin atau yang diprioritaskan itu tidak benar, pelayanan kami tetap seperti biasanya, yang kemarin hanya sosialisasi kepada wajib pajak untuk ikut vaksinisasi," kuncinya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.