TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pengendara Keluhkan Dishub Bone, Diminta Membayar Rp 130 Ribu

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Pengemudi angkutan mulai mengeluhkan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone. Pengendara merasa keberatan dengan penarikan biaya yang dilakukan oleh pegawai Dishub. Pengendara diminta untuk membayar denda dengan alasan surat kendaraan sudah kadaluarsa. 


"Saya dimintai uang sebesar Rp.130 Ribu dengan alasan surat-surat mobil saya mati," kata Arya salah satu sopi angkutan barang, ia menyebutkan dalam operasi itu tidak melibatkan pihak Kepolisian. 


Menanggapi hal itu, Kabid LLAJ Dishub Kabupaten Bone, Sutardy mengatakan biaya pembayaran yang dilakukan oleh anggotanya bagian dari biaya Kartu Pengawasan Jalan atau Kartu Kuning. 


Ia menyebutkan, biaya tersebut merupakan partisipasi dari pihak ketiga. Pengendara diwajibkan membayar Rp.10 ribu setiap bulan. 


"Pembayaran itu adalah biaya pembuatan kartu kuning yang sebenarnya biaya partisipasi dari masyarakat pengguna jalan dari sumbangan pihak ke-tiga.


"Kalau menghitung di bawah standar restribusi itu atau perhitungan estimasi terendahnya standar 10.000-an untuk satu bulan, namun kita itu hitung untuk jangka satu tahun karena kartu kuning itu berlaku satu tahun," kata Sutardy, Kamis (29/07/2021). 


Pembayaran tersebut tidak menentu, menurutnya hal tersebut tergantung anggota yang melakukan di lapangan. 


"Kartu kuning atau kartu ijin pengawasan angkutan barang ini diwajibkan karena ada Perdanya tentang angkutan jalan umum. Sementara untuk biaya pembuatannya atau biaya administrasi tidak menentu, RP 10 ribu per bulan/Rp 120 ribu pertahu dan terkadang juga di bawahnya, tergantung dari koordinasi anak-anak di lapangan dan partisipasinya yang diberikan oleh pengendara," tambahnya. 


Sementara itu, pihak Kepolisian Polres Bone melalui Satlantas menuding jika kegiatan razia yang dilakukan oleh Dishub Bone bagian dari pelanggaran dan bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009.


"Tidak diperbolehkan semua ada tupoksi, ini salah satunya diatur mengenai kewenangan petugas Dinas Perhubungan pasal 262 bunyi Pasal 262 UU No. 22 Tahun 2009," kata Kasat Lantas Polres Bone, AKP Mustari, Kamis (29/07/2021). 


Menanggapi operasi tanpa didampingi pihak polisi, Sutardy mengaku hal itu keliru. Karena katanya, sweeping dan menghentikan pengendara adalah wajar dan tidak melakukan penilangan. Menurutnya, pemberhentian kendaraan itu bagian dari upaya penarikan retribusi. 


"Memeriksa surat ijin pengawasan angkutannya dan KIR-nya adalah Hal wajar, kami tidak melakukan penilangan hanya membantu masyarakat untuk dalam bentuk pelayanan pengurusan surat-surat dan mengarahkannya ketempat tes uji kendaraan," tutup Sutardy. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.