TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Puluhan Kades di Sinjai Habis Masa Jabatannya, Tahapan Pilkades 2021 Belum Jelas

Satria

Sejumlah Kades di Sinjai menerima SK pemberhentian oleh Bupati Sinjai, setelah masa jabatannya berakhir. 

INSTINGJURNALIS.Com--Pemerintah Kabupaten Sinjai, belum menentukan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Kades) yang masa periode jabatanya berakhir bulan Juli 2021 karena masih menunggu penyesuaian anggaran di Perubahan APBD 2021.


“Ada 53 Kades yang masa jabatannya berakhir tahun 2021, dan sesuai aturan harusnya dilakukan pemilihan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sinjai, Hj. A. Hariyani Rasyid, Selasa (13/07/2021).


Meski belum menentukan jadwal Pilkades, DPMPD Sinjai tetap mempersiapkan rencana pelaksanaannya. Pasalnya, jabatan Kades yang dilantik tahun 2015 berakhir di tahun 2021.


Menurutnya, regulasi mengenai tahapan jadwal pilkades masih menunggu asistensi dari Biro Hukum. 


Jika jadwal Pilkades tetap disesuaikan dengan ketentuan masa jabatan, maka tahapan pelaksanaan dapat dimulai sejak Februari atau selambatnya 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan pelantikan Kades.


“Kita tergantung penyesuaian anggaran, tahapan Pilkades idealnya di mulai 6 bulan sebelum pelantikan Kades,” ucapnya.


Apalagi kata, dengan adanya aturan di masa pandemi ini ada aturan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 orang. Secara otomatis TPS akan bertambah itulah yang digenjot untuk penyesuaian anggaran. 


Pihaknya juga memperkirakan anggaran yang dipersiapkan untuk pilkades mencapai 800 juta. "Anggaran yang dipersiapkan untuk pilkades ini mencapai 800 juta," kunci A. Hariyani. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.