TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Lagi-lagi, Program Bantuan Pangan untuk Masyarakat Kecil di Sinjai Dikibuli

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sinjai disinyalir menabrak pedum (pedoman umum). Itu setelah KPM menerima komoditas tidak sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos). 


HI salah satu KPM asal Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, menyebutkan bantuan bantuan yang diterima berupa beras, telur dan ikan teri siap saji. "Bulan ini kami terima ikan teri yang sudah diolah," kata HI. 


Padahal, sangat jelas berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako 2020, ada empat jenis bahan pangan yang dapat dibeli KPM. Di antaranya sumber karbohidrat, contohnya jagung pipilan atau sagu.


Kedua adalah sumber protein hewani yakni telur, daging sapi, ayam dan ikan. Ketiga sumber protein nabati yakni kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu. Terakhir adalah sumber vitamin dan mineral misalnya sayur-mayur, buah- buahan.


Dalam pedum juga disebutkan BPNT tidak boleh digunakan untuk pembelian minyak, tepung terigu, gula pasir, makanan kaleng, mie instan dan pangan lainnya. 


Selain penyaluran BPNT yang disinyalir melanggar aturan pedum, program kemensos ini juga disinyalir ada pengurangan nilai yang sudah ditetapkan. Setiap KPM berhak menerima komoditi dengan nilai 200 ribu. Namun berdasarkan fakta di lapangan jumlah tersebut diduga kuat tidak sesuai nilai yang sudah ditetapkan. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.