TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

RUU HPP: Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi 60 Juta

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).


Semula, pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta. Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp60 juta.


Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.


"Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai (penghasilan) Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta. Tarifnya tetap 5 persen," ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada media, Jumat (01/10/2021).


Yustinus mengatakan perubahan ini akan mengurangi beban pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan rendah. Sebab, dengan aturan baru itu, wajib pajak dengan gaji sampai Rp60 juta jadi tidak dikenakan pungutan pajak ganda, yaitu 5 persen untuk Rp50 juta pertama dan 15 persen untuk Rp10 juta kedua.


Simulasinya, semula, wajib pajak dengan penghasilan kena pajak Rp60 juta per tahun atau rata-rata Rp5 juta per bulan akan dikenakan pungutan pajak pertama sebesar Rp5 juta. Angka ini berasal dari tarif 5 persen dikali penghasilan sebesar Rp50 juta.


Lalu, ia akan kena lagi pajak sebesar Rp1,5 juta yang berasal dari tarif 15 persen dikali sisa penghasilan yang belum kena pajak sebesar Rp10 juta. Dengan begitu, total beban pajak yang ditanggung sebesar Rp6,5 juta per tahun.


Tapi dengan aturan baru nanti, maka wajib pajak dengan penghasilan kena pajak Rp60 juta hanya dikenakan satu tarif pungutan pajak saja, yaitu 5 persen, sehingga beban pajaknya cuma Rp3 juta.


"Tentulah untung karena hanya akan masuk ke lapisan satu dengan tarif 5 persen," terangnya.


Perubahan batas PKP selanjutnya menyasar pada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar. Semula, aturannya hanya dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen, kini jadi 35 persen.


Sementara wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta tetap dikenakan tarif 25 persen. Begitu juga dengan penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30 persen.


"Jadi, yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar," katanya.


Di sisi lain, pemerintah tidak mengubah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yaitu diberikan kepada paling sedikit wajib pajak dengan penghasilan Rp54 juta atau Rp4,5 juta per bulan bagi orang pribadi.


Sementara bagi yang sudah menikah ditambah Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami dan Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan paling banyak tiga orang per keluarga.

Komentar0

Type above and press Enter to search.