TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tentukan Kerugian Negara Kasus Pembangunan Kantor Desa Biji Nangka, Inspektorat Sinjai Gelar Audit

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Setelah proses hukum yang berlangsung cukup lama. Akhirnya, Inspektorat Kabupaten Sinjai bersama melakukan pemeriksaan keuangan untuk menentukan kerugian negara pada kasus pembangunan Kantor Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai.


Pemeriksaan itu dilakukan setelah ditemukan indikasi melawan hukum pada proyek pembangunan Kantor Desa Biji Nangka yang menggunakan Dana Desa (DD) yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2017 hingga tahun anggaran 2021 belum dirampungkan.


Adapun rincian anggaran tahap pertama 2019 Rp. 145 Juta meliputi, biaya pembongkaran bangunan, penggalian pondasi, proses pondasi, cor slop dan penimbunan bangunan. Selain itu anggaran tersebut di peruntukkan HOK(Upah Kerja) 30%, perencanaan (Pihak ke 3 RAB) 3%, Pajak 11.5%, honor TPK dan perbelanjaan material.


Sementara anggaran tahun 2020 sebesar Rp.250 juta dengan rincian pekerjaan, tiang beton, rangka baja ringan, atap spandek, kusen lebih 100 mata, jendela, kaca, upah pekerja (HOK) 30%, perencanaan 3%, pajak 11,5%, honor TPK dan lainnya serta sisanya untuk materiall.


"Sementara dilakukan pemeriksaan (red,untuk menentukan kerugian negara)," kata Kepala Inspektorat Sinjai, Syamsuri Adeha. 


Polisi sebelumnya memprediksi kerugian negara dalam penggunaan anggaran pembangunan kantor tersebut mencapai Rp 500 juta. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.