TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Anak di Luwu Diperkosa Ayah Kandungnya, Polisi Malah Hentikan Penyelidikan

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya. Pelaku yang merupakan ASN tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.


Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.


Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.


Laporan itu tertanda Oktober 2019, bulan yang sama saat Lydia mendapati salah satu anaknya mengeluhkan area kewanitaannya yang sakit.


Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan. Hanya dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan.


Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, Lydia bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.


Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan. Artikel ini sebelumnya tayang di website Projectmultatuli.org. 


Komentar LBH Makassar


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polri melanjutkan kasus dugaan pencabulan 3 orang anak oleh ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). LBH Makassar selaku pendamping korban menilai penghentian kasus oleh kepolisian merupakan hal yang prematur.

Menurut Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi, kasus ini dihentikan oleh Polres Luwu Timur pada Desember 2019. Selanjutnya, LBH Makassar meminta Polda Sulsel melanjutkan kasus ini dan dilakukan gelar perkara oleh Polda Sulsel pada Maret 2020.


"Hasil (gelar perkara) dari Polda tetap tidak (ditindaklanjuti), bukti-bukti kami tidak ditindaklanjuti, terus ditegaskan bahwa tetap penghentian penyelidikan oleh Polda," ujar Resky kepada media, Kamis (07/10/2021).


LBH Makassar lantas mengirim surat ke Mabes Polri agar kasus ini kembali dibuka. Tapi, surat yang dilayangkan LBH Makassar tidak direspons sama sekali oleh Mabes Polri.


"Kami menyurat ke Mabes Polri supaya bisa mengevaluasi dan membuka kembali kasus ini, karena sangat prematur ini, karena kan masih tahap penyelidikan sudah buru-buru dihentikan," kata Resky.


"Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali," tegasnya.


LBH Makassar Bantah Penjelasan Polres Luwu Timur soal Alasan Penghentian Kasus

LBH Makassar lalu membantah penjelasan dari Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora soal sebab kasus ini dihentikan.


Menurut Resky, setelah kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019, ibu kandung korban dan korban tidak didampingi pendamping hukum saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penyelidikan.


"Kenapa BAP anak (korban) dengan BAP-nya ibu kandung korban penting, karena itu kan yang menjadi dasar proses penyelidikan, jadi harus betul-betul ada bantuan hukum yang masuk supaya keterangan yang diberikan juga bisa membantu, mendukung untuk pembuktian," ujar Resky.


Resky juga menyebut ada luka lecet atau tanda-tanda kekerasan pada dubur/anus ketiga anak-anak yang diduga menjadi korban, berbeda dengan pernyataan polisi yang menyatakan visum ketiga korban tidak mengalami luka di dubur dan vagina. Resky menegaskan, LBH Makassar sudah memberikan sejumlah foto dan video terkait luka di alat vital korban yang diduga akibat pencabulan.


"Sebenarnya ada foto-foto yang kami setorkan ke Polda, foto-foto luka, kemerahan, terus video juga ada, video di mana anak-anak itu mengeluh sakit. Dan setelah peristiwa itu memang anak-anak ini berobat ke rumah sakit secara rutin, itu berobat terkait sakit yang dialami di area dubur dan vagina," ungkapnya.

 

Selain itu, ada hasil laporan psikolog anak yang menerangkan bahwa anak-anak yang menjadi korban bercerita soal kejadian kekerasan seksual yang dialami. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual lebih dari 1 orang. Hasil laporan psikolog ini juga telah diserahkan ke Polda Sulsel.


LBH Makassar juga menegaskan, hasil asesmen P2TP2A Luwu Timur yang menjadi salah satu dasar polisi menghentikan kasus ini tidak bisa dijadikan dasar.


"Kami menganggap tidak bisa dijadikan dasar untuk penghentian penyelidikan karena sejak awal ada maladministrasi dan kecenderungan keberpihakan petugas P2TP2A Luwu Timur, sehingga asesmen yang diberikan juga tidak objektif," ungkap Resky.


"Sejak awal kan pelakunya dipanggil datang, jadi sudah maladministrasi. Jadi semestinya untuk kasus seperti ini tidak dipertemukan, dilindungi dulu pengadunya. Ini justru dipanggil, dipertemukan," lanjutnya.


Dia juga membantah soal kedekatan para anak yang menjadi korban dengan pelaku yang merupakan ayahnya sendiri.


"Kalau justru dibilang, 'oh anak-anaknya menghambur ke bapaknya, tidak mengalami trauma,'. Kalau dari keterangan psikolognya para anak di P2PT2A Makassar, tidak selalu kekerasan seksual itu hasilnya trauma, bisa juga gejala psikologis yang lain, atau bisa juga munculnya belakangan. Jadi maksudnya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa tidak terjadi apa-apa," tegasnya.


Diketahui di media sosial (medsos), viral soal penghentian kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur. Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora pun menjelaskan duduk perkara kasus yang terjadi pada 2019 ini.


Kapolres Luwu Timur Jelaskan Viral Penghentian Kasus '3 Anak Saya Diperkosa'

Silvester menjelaskan, kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat. Sivester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan surat telegram Kapolri nomor: ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021.


"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan," kata Silvester saat dihubungi wartawan, Kamis (07/10/2021).

Komentar0