TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Pungli Dishub Bone, Per Pos Capai Rp 1,4 Juta Per Hari

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Penarikan retribusi tepi jalan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone masih terus berlangsung. Tak tanggung-tanggung hasil penjagaan yang dilakukan selama 24 jam non stop dan tersebar di beberapa pos mencapai jutaan perminggu.


Dari hasil investigasi INSTINGJURNALIS.Com, jumlah penarikan di setiap posnya mencapai 1,4 juta per hari. "Jumlahnya tidak menentu namun rata Rp 600-Rp 700 dari pagi sampai sore hari selain malam, itu tergantung juga ramainya mobil," ucap salah satu petugas.


Hasilnya ini untuk satu pos penarikan. Jika 1,4 juta x 6 pos maka penghasilan Dishub Bone yang diduga dari hasil pungli di pinggir jalan mencapai 8,4 setiap harinya.


Diketahui, aktifitas pungli yang dipertontonkan oleh dishub ini terus menjadi sorotan di berbagai kalangan dan bahkan saat ini tengah diperiksa di Kejaksaan Negeri Bone.


"Pemeriksaan tersebut berkaitan dugaan pungli yang dilakukan oleh Dishub pada penarikan retribusi di pinggir jalan, tapi sementara kami melakukan full baket," kata Andi Alamsyah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kejari Bone, Kamis (16/12/2021).


Diinformasikan, penarikan biaya terhadap pengemudi roda empat yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan dalih retribusi semakin mengerucut adanya perbuatan delik khusus. Karcis parkir yang diberikan oleh petugas diduga menunjukkan adanya kesewenang-wenangan.


Bahkan, penarikan biaya tersebut mengarah adanya kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemangku kebijakan. Penarikan tarif dengan dalih retribusi yang dikoordinir oleh Dishub ternyata bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone dan UU Tipikor.


Sebab, sesuai perda yang dimaksud, penarikan retribusi hanya diperuntukkan pengendara parkir di tepi jalan umum, dan diketahui penjelasan parkir sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.


Sementara fakta di lapangan, petugas memberhentikan pengemudi dan menarik biaya 2 ribu-5 ribu, ironisnya, petugas memberikan struk parkir yang bertuliskan "retribusi parkir". Padahal pada UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.