TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kades Rampok Uang Negara Tidak Dipenjara, Pencuri HP Malah Ditangkap

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, berpendapat kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi kecil tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.


Menurut dia, langkah tersebut bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Alex menilai lebih tepat kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.


"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," ujar Alex di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12).


"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,. Ya sudah suruh kembalikan, ya, kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya," sambungnya.


Pria yang kini memasuki periode kedua sebagai Komisioner KPK itu mengatakan pemecatan kepala desa yang terbukti korupsi bisa menimbulkan efek jera bagi kepala desa lainnya. Ia menjelaskan tolok ukur keberhasilan memberantas korupsi bukan dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjara.


"Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, bisa bubar semua," imbuhnya.


"Ini menjadi PR kita bersama dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya," sambung Alex.


Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerangkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkomitmen bersama dalam mendorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang.


Ia mengatakan bahwa kini perhatian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan, seperti halnya peluncuran desa antikorupsi.


Hal itu, lanjut dia, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.


"Desa antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa," jelas Halim.


Sementara menanggapi hal itu salah satu warga, Zainuddin mengaku heran dengan kondisi hukum di Indonesia. "Bahwa sudah tidak adik perjalanan hukum di indonesia dimana kades korupsi hingga ratusan juta tidak dihukum sedangkan warga kecil pencuri handphone dipenjara," katanya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.