TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Pare-Pare, Polres Bone Tangkap 5 Pelaku

 


INSTINGJURNALIS.Com--Satnarkoba Porles Bone menggagalkan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bone. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan lima orang.


Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah mengatakan kelima pelaku masing-masing RT (26), HS (26), HD (33), AT (26) dan AB (34) dengan barang bukti sabu seberat 35 gram.


Menurutnya, pengungkapan itu berawal saat polisi menangkap seorang pelaku berinisial RT (26) di Jalan Majang 16 Januari 2022 dengan barang bukti berupa sabu seberat 9,87 gram.


Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku HS (26 tahun), HD (33 tahun) dan AT (26 tahun) diamankan di Resky Graha 1, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Dari tangan pelaku HS ditemukan sabu seberat 0,38 gram.


Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan pelaku AB (34 tahun) diamankan di Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng. Dari tangan pelaku ini ditemukan sabu seberat 25 gram sabu.


"Mereka mendapatkan pasokan sabu dari bandar inisial HM yang masih dalam pencarian di Kota Pare-Pare," kata Ardyansyah dalam press release, Rabu (19/01/2022).


Sementara itu, kelima dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


"Semua akan dihukum seberat beratnya dan ancaman untuk mereka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda 13 Milyar Rupiah," pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.