TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bongkar Sindikat Pencuri Mesin Traktor Lintas Kabupaten, Polres Bone Amankan 21 Barang Bukti


INSTINGJURNALIS.Com--Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bone meringkus sindikat pencuri spesialis mesin traktor yang kerap beraksi di wilayah Bone. Hasilnya empat orang bersama 21 mesin berhasil diamankan.


"Empat orang berhasil diringkus masing-masing NF seorang sopir (45), ND (45), A(20), dan MR (21). Para pelaku sudah janjian untuk menjalankan aksinya sesuai perannya," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Jumat (01/07/2022).


Ardiansyah memastikan para pelaku merupakan sindikat pencurian mesin traktor yang kerap beraksi di Kabupaten Bone. Para tersangka yang diringkus diketahui merupakan warga Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng, Sulawesi Selatan.


Penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan warga Desa Waempubbu Kecamatan Amali April 2022 lalu, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.


Menurut Ardiansyah, modus pelaku menjalankan aksinya dimulai ketiga pelaku ND, NF dan MR berangkat dari Bantaeng menuju Bulukumba untuk menjemput pelaku lainnya A. Setelah menjemput A para pelaku kemudian menuju Kabupaten Bone. 


"Pelaku dengan mengendarai mobil Calya menyisir dan mencari mesin sepanjang jalan di Kabupaten Bone yang bisa mereka ambil. Pada saat mereka memasuki daerah Kecamatan Amali mereka berkeliling dan melihat mesin yang tersimpan di bawah kolom rumah dan menandainya," lanjut Ardiansyah.


Selanjutnya, saat tengah malam pelaku kembali untuk memantau situasi daerah tersebut. Kemudian dengan pelan pelaku turun dari mobil dan menjalankan aksinya.


Berdasarkan pemeriksaan para pelaku, untuk bisa membongkar mesin traktor, para pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa menit karena hanya membuka baut di kerangka traktor menggunakan kunci pas.


"Kemudian pelaku MR turun dari mobil dan membuka baut mesin yang terpasang, setelah terbuka mereka memberikan kode ketiga rekannya untuk mengangkat mesin tersebut," jelasnya.


Setelah menjalankan aksinya, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan menuju  Kabupaten Jeneponto untuk dijual terhadap terduga penada berinisial DS dan DT dengan harga Rp 4,5 hingga 5 Juta per unit.


Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dikenakan Undang-undang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.


Komentar0

Type above and press Enter to search.