TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Ciduk Komplotan Curanmor, Modusnya Tuduh Korbannya Merusak Handphone

 

Komplotan Curanmor yang diringkus jajaran Polresta Bogor. (Panca/Poskota)

INSTINGJURNALIS.COM Jajaran Polresta Bogor berhasil meringkus komplotan curanmor dengan modus menuduh korban merusak Handphone dan membawa kabur motor


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, aksi curanmor dengan modus ganti rugi tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (14/2) sekira pukul 14.30 WIB 


"Saat itu korban berinisial MR (14) sedang mengendarai motor Honda Vario Nomor F-2669-EU warna putih dengan membonceng RH (9) menuju arah Cilebut, di TKP tiba-tiba korban dipepet oleh 2 orang pelaku yang mengendarai motor Honda Scoopy merah hitam berboncengan dan memberhentikan korban," kata Bismo melalui keterangannya, Jum'at (17/2/2023).


Kemudian, kata Bismo, kedua tersangkat dengan inisial DG (21) SF (24) berdalih korban membawa motor terlalu kencang.


"Yang mana mengakibatkan HP yang digenggam pelaku terjatuh dan retak. Salah satu pelaku mengancam korban untuk meminta ganti rugi dan mengajak korban untuk ikut menemui paman pelaku untuk meminta ganti rugi," ungkapnya. 


Karena takut, korban pun menuruti keinginan pelaku dan melaju ke arah Cilebut, namun ditengah perjalanan dan RH yang dibonceng diminta turun oleh pelaku. 


"Disekitar daerah Baringin Cilebut, korban (MR) disuruh pelaku untuk duduk dibelakang dan pelaku yang mengemudikan motor Honda Vario korban," ujarnya. 


Pelaku membawa korban hingga ke sekitar daerah Karadenan, kedua tersangka ini menyuruh korban untuk turun dan menunggu.


"Karena takut korban menuruti dan motor Honda Vario (korban) dibawa pelaku diikuti oleh pelaku lainnya yang menggunakan motor Honda Scoopy dan setelah lama menunggu ternyata di lokasi ternyata pelaku tidak kunjung kembali," urainya.


Karena hal itu, MR pun kembali kerumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.


"Dari hasil pengembangan, pelaku DG diketahui dan didapati adanya keterlibatan pelaku lain yang juga melakukan perbuatan serupa atas nama Kodok," tutur Kapolresta Bogor Kota ini.


Setelah DG berhasil ditangkap, kepada polisi ini mengakui, aksi tersebut dilakukan bersama tersangka lain berinisial A


"Para tersangka mengakui aksi tersebut dilakukan dengan cara tersangka keliling mencari korban pengendara anak-anak dengan peran A sebagai pengendara motor dan Kodok yang menegur korban dan berupaya memperdaya korban anak-anak untuk menyerahkan motor dan dibawa pergi," paparnya. 


Adapun perbuatan serupa yang dilakukan ke empat orang ini dilakukan di 9 lokasi lain selama Tahun 2022.


Sementara itu, akibat perbuatannya keempat pelaku pun dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. (Poskota)



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.