TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Personel Satpol PP Sinjai Disebar di Tiap TPS Kawal Pilkades Serentak

 

Apel Personel Satpol PP Sinjai dalam rangka pengamanan Pilkades Serentak. (Humas)

INSTINGJURNALIS.COM Sebanyak 56  personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Sinjai, disebar untuk melakukan pemantauan sekaligus pengamanan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2023.


Sekadar diketahui pelaksanaan Hari pencoblosan Pilkades Serentak di Kabupaten Sinjai bakal berlangsung pada Kamis, 9 Maret 2023 mendatang.


Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo, total personel yang diterjunkan sebanyak 56 orang yang bakal bertugas di 13 Desa yang melangsungkan pesta demokrasi enam tahunan ini.


Agung menyebut, jumlah tersebut sesuai jumlah TPS sehingga setiap TPS akan dikawal langsung 1 personel Satpol PP. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian resor (Polres) Sinjai.


Mereka yang ditugaskan rata-rata berdomisili dari kecamatannya masing-masing dengan harapan mereka menguasai wilayah sehingga bisa meminimalisir ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.


Sebelum turun dilapangan, terlebih dahalu dilaksanakan Apel kesiapan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo, di halaman kantor Pol PP dan Damkar. Selasa, (8/3/2023)


Agung yakin dan percaya dengan hasil dan koordinasi dengan panitia serta pengamanan yang lain dari pihak kepolisian dan TNI maka pilkades ini diharapkan berjalan aman dan sukses.


"Hari ini mereka sudah mulai turun melakukan pemantauan sampai tanggal 9. Tapi kalau ada kejadian yang kita tidak harapkan mereka harus tinggal," ujarnya. 


Dia juga menekankan kepada seluruh anggota Pol PP dan Damkar pada pesta demokrasi ini agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sebab, tegas Agung tugas pokok anggota Pol PP itu memberikan rasa aman dan mengayomi masyarakat. Katanya, tidak boleh terlibat politik praktis karena itu dilarang oleh undang-undang. (Satria)




BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.