INSTINGJURNALIS.COM - Hanya karena temui Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dihukum melanggar kode etik berakhir dipecat.
Salah satu warga Sinjai, Hakim mempertanyakan ketegasan dan pandangan dasar hukum terhadap komisioner KPU Kota Makassar yang memecat sejumlah PPS hanya dikarenakan temui Bacaleg.
@instingjurnalis SAAT INDEPENDENSI PENYELENGGARA PEMILU DIPERTANYAKAN #pemilu2024 #kpu #bawaslu #news #tiktoknews #beritatiktok #bupatisinjai ♬ suara asli - instingjurnalis
Bagaimana jika ada salah satu calon komisioner KPU Sinjai yang lolos di sepuluh besar memiliki saudara Bacaleg dan rekan Bacaleg yang diloloskan jadi komisioner??
Hakim, menegaskan jika pandangan dasar hukum komisioner KPU Makassar pecat sejumlah PPS karena temui Bacaleg, dengan begitu lurusnya komisioner KPU ini harusnya juga tidak loloskan beberapa calon komisioner KPU Sinjai yang masuk 10 besar kemarin.
Pasalnya, sejumlah calon komisioner KPU Sinjai yang lolos di 10 besar itu memiliki kedekatan emosional yang dekat sekali dengan sejumlah pengurus partai bahwa saudara serta ada diduga titipan caleg dari sejumlah partai serta yang memiliki kepentingan pileg kelak.
"Kalau demikian pandangan dasar hukumnya pihak komisioner KPU Makassar pecat sejumlah PPS karena temui bacaleg seharusnya juga beberapa calon komisioner KPU Sinjai yang lolos di 10 besar harus juga dikeluarkan karena jelas sekali latar belakangnya masing masing dan siapa-siapa memiliki kedekatan erat pemangku kepentingan pileg dan politik lainnya," ungkapnya, Kamis (6/7/2023)
Diketahui sebelumnya KPU Kota Makassar resmi memberhentikan atau memecat 8 anggota PPS yang terbukti menemui Bacaleg. Keputusan ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.
"Untuk rekomendasi Bawaslu sudah kami tindaklanjuti. Ada delapan orang yang kami berhentikan itu," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Farid menjelaskan kedelapan anggota PPS itu sebelumnya telah diundang untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya semua unsur-unsur untuk memberikan sanksi pemberhentian terpenuhi. **
- GABUNG BERSAMA INSTING JURNALIS COMMUNITY
Komentar0