INSTINGJURNALIS.COM - Andi Jefrianto Asapa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, membuka sesi Bimbingan Teknis/Sosialisasi tentang Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai di Wisma Sanjaya (10/07/2023).
Dalam acara tersebut, Andi Jefrianto Asapa menekankan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk secara konsisten memberikan fasilitas pendukung dan bimbingan kepada pelaku usaha.
"Saya ingin mengingatkan kepada semua orang bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021, pelaporan LKPM adalah kewajiban yang sangat penting untuk dipatuhi. Tidak mematuhinya dapat mengakibatkan sanksi," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai.
"Oleh karena itu, bimbingan teknis atau sosialisasi mengenai LKPM pada hari ini sangat signifikan dan bermanfaat bagi para peserta, karena hal ini menjamin kelangsungan usaha mereka di wilayah ini," jelasnya.
Selain itu, Andi Jefrianto Asapa mengimbau kepada semua peserta untuk dengan sungguh-sungguh mengikuti bimbingan teknis atau sosialisasi ini, memastikan pemahaman yang mendalam terhadap semua materi yang disajikan. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk secara mandiri mengajukan LKPM di masa depan dan menghindari sanksi apapun.
- GABUNG BERSAMA INSTING JURNALIS COMMUNITY
Komentar0