Ilustrasi (google) |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Walikota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (29/8/2023).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi yang sedang dilakukan penyelidikan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima.
Hal itu sesuai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor Spgl/5680/DIK 01.00/23/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 lalu, menetapkan Walikota Bima, NTB, Muhammad Luthfi sebagai tersangka.
Wali Kota Bima, diduga telah menerima gratifikasi terhadap pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Wali Kota Bima.
Penetapan tersangka Muhammad Lutfi tersebut, terungkap dalam surat panggilan penyidik KPK ketika Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhammad Amin dijadikan sebagai saksi dan diperiksa pada, Jumat 25 Agustus 2023, lalu.
Informasi beredar menyebut Lutfi menjadi salah satu pihak yang terjerat dalam penyidikan baru tersebut.
“Ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (29/8/2023).
Ali belum mau memerinci soal penggeledahan tersebut. Termasuk soal barang bukti yang didapatkan.
Ia hanya menegaskan proses berjalan saat ini adalah penyidikan baru. Kata Ali, kasus tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
“Betul, (ini, red) perkara baru yang sedang KPK lakukan proses penyidikannya,” pungkasnya. **
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0