TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ahok Diperiksa KPK Sebagai Saksi Soal Korupsi LNG

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (7/11/2023).


Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG).


“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.


Menurut Ali, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dimintai keterangan untuk membuat terang perbuatan mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” tegasnya.


Dalam kasus ini, KPK menduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji.


Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina juga tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris.


“GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” kata Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.


Firli mengungkap pelaporan seharusnya dilakukan karena akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


“Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” tegasnya.


Karena perbuatannya, membuat negara merugi sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun.


Penyebabnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.


Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi.


Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya. (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.