TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BKAD Tegaskan Kendaraan Dinas Seto - Kartini Saat Menjabat Telah di Dum Sesuai Ketentuan

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Kendaraan Dinas yang digunakan Bupati Sinjai dan Wakil Bupati Sinjai Periode 2018-2023, Andi Seto Asapa (ASA) bersama Andi Kartini Ottong, telah dibeli dengan cara men-dum atau penghapusan kendaraan dinas dengan cara dibeli langsung pejabat negara.


Hal ini ditegaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, saat dikonfirmasi, Minggu (5/11).


Menurut Ratna, pembelian dengan cara men-dum kendaraan dinas tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Kendaraan dinas yang dimaksud adalah jenis Mitsubishi Pajero Hitam tahun 2018 dengan nomor polisi DW 1 D dan mobil Fortuner putih tahun 2016 nomor polisi DW 2 D


Dikatakan Ratna, dimana Permendagri tersebut, khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati, boleh membeli langsung setelah melalui tahap penilaian oleh lembaga pemerintah ataupun lembaga penilai non pemerintah, maka Bupati dan wakil Bupati dapat membayar atau menyetorkan biaya pembelian mobil tersebut ke Kas Daerah.


"Jadi mobil dinas itu sudah menjadi hak milik Andi Seto dan Andi Kartini Ottong, Beliau mengajukan permohonan beli langsung sebelum jabatannya berakhir 26 September 2023 lalu," katanya.


Ditambahkan bahwa, pembelian dua kendaraan itu sudah melalui proses, sudah dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).


"Jadi kami sampaikan tidak ada kendaraan aset daerah yang dikuasai oleh Mantan Bupati dan Wabup Sinjai, semua sudah di beli dan sudah diserah terimakan," kuncinya. (*)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.