TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

DPRD dan Pemkab Sinjai Agendakan Paripurna Penyerahan 5 Ranperda

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai dalam waktu dekat ini mengagendakan rapat paripurna istimewa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. 


Hal itu diketahui sehubungan dengan dilaksanakannya rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama pihak Pemkab Sinjai diruang rapat DPRD Sinjai, Senin (6/11).


Rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sinjai Sabir, dihadiri Staf Ahli Bupati Sinjai Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia (SDM) Andi Mandasini.


Menurut Andi Mandasini, jadwal kegiatan paripurna akan disesuaikan dengan agenda kegiatan Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah yang saat ini sedang melaksanakan tugas dengan mengikuti Rakornas pengadaan barang dan jasa di Jakarta.


"Pak Pj Bupati Sinjai hari ini berada di Jakarta  menghadiri Rakornas Narang dan Jasa sampai tanggal 8 November 2023. Berdasarkan informasi dan arahan pimpinan bahwa beliau kemungkinan ada di Sinjai tanggal 9 November mendatang," ujarnya.


Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Sinjai Sabir mengungkapkan dari hasil kesepakatan dan musyawarah terkait kesediaan Pj Bupati Sinjai, maka agenda paripurna istimewa diputuskan digelar 10 November mendatang.


Paripurna tersebut kata dia, dalam rangka penyerahan kembali 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sinjai dan 2 Ranperda yang digagas Pemkab Sinjai.


"Jadi ada 5 Ranperda yang akan diserahkan. Bamus ini untuk menentukan jadwalnya dan sudah diputuskan Jumat tanggal 10 November 2023 mengingat jadwal pak Pj Bupati," jelasnya.


Adapun raperda yang diusulkan oleh DPRD Sinjai yaitu ranperda penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, ranperda tanggung jawab sosial badan usaha, dan ranperda penyelenggaraan keolahragaan di daerah.


Sedangkan dua usulan dari Pemkab Sinjai adalah ranperda kawasan tanpa rokok dan penetapan nama kecamatan, kelurahan/desa di kabupaten Sinjai. (*)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.