INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai bakal merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Jumlah pengawas yang dibutuhkan sebanyak 830 orang.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menyampaikan untuk jadwal perekrutan pengawas TPS ini akan dibuka mulai tanggal 2 Januari sampai 6 Januari 2024.
“Jadi tenaga pengawas yang akan direkrut disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Sinjai sebanyak 830 TPS. Jadi satu TPS satu pengawasnya,” ujarnya, Minggu (31/12/2023).
Olehnya itu, pihaknya memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Sinjai untuk bergabung menjadi Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing masing,” ungkapnya.
Berikut syarat-syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8 Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen yang Disampaikan:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar riwayat hidup;
6. Surat Pernyataan bermaterai.
Jadwal Rekrutmen:
1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) : 02–06 Januari 2024;
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran : 02–06 Januari 2024;
3. Pengumuman Perpanjangan : 07 Januari 2024;
4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) : 07–08 Januari 2024;
5. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan : 07–08 Januari 2024;
6.Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024;
7. Tanggapan /masukan masyarakat : 10–21 Januari 2024;
8. Wawancara : 02–17 Januari 2024;
9. Penetapan dan Pengumuman Calon terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara : 18–19 Januari 2024. (ADV)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0