TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Duga Keluarga SYL Terlibat Pengadaan di Kementan, Bos Radio Swasta Sudah Diperiksa

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proyek pengadaan di Kementan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. 


"Jumat (5/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, seperti dilansir dari RMOL, Minggu, 7 Januari 2024.


Seorang saksi yang telah diperiksa, yakni Dhirgaraya S Santo selaku General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha.


Ali mengatakan, saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka SYL.


"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," kata Ali.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, keluarga SYL yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan di Kementan itu adalah Kemal Redindo Syahrul Putra, selaku Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan. 


Dugaan keterlibatan anak SYL sebelumnya juga diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan putusan pelanggaran kode etik mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.


Pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan Jumat, 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.


Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp 13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.


Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp 6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,4 miliar.


Uang Rp 13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp 1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp 1,27 miliar.


Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp 43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp 319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp 107,5 juta, membelanjakan atau membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp 10 miliar.


Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp 30 miliar, uang Rp 400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp 2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.***



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0