TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proteksi TKI

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012. 


Kedua pejabat itu adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.


Selain dua pejabat ini, KPK juga menetapkan seorang swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia menjadi tersangka.


"Hari ini setelah melalui berbagai proses mulai dari penerimaan laporan, hingga penyelidikan kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (25/1/2024).


Alex mengatakan atas dasar kebutuhan penyidikan Reyna dan Nyoman Darmanta akan langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Alex mengingatkan satu tersangka lainnya, yaitu Karunia agar kooperatif ketika dipanggil oleh lembaganya.


Alex menuturkan kasus yang menjerat tiga tersangka ini bermula pada 2012. Ketika itu dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).


Reyna selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Sementara Nyoman Darmanta ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).


Pada Maret 2012, Reyna, Nyoman dan Karunia bertemu menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk proyek ini. Pertemuan itu juga menyepakati proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan Karunia.


Alex mengatakan penyidik menduga sejak awal lelang proyek ini sudah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan milik Karunia. Karunia diduga bahkan menyiapkan dua perusahaan yang seolah-olah bersaing mengikuti lelang proyek ini.


"Pengkondisian diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna)," kata Alex.


Alex mengatakan karena adanya kongkalikong tersebut, pelaksanaan proyek menjadi tidak maksimal. Dia mengatakan terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah kerja, di antaranya komposisi software dan hardware.


Meski pekerjaannya tidak rampung, namun Nyoman selaku PPK tetap memerintahkan pembayaran untuk Karunia tetap dilunasi 100%.


"Kondisi faktual dimaksud belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi," kata Alex.


Alex mengatakan dari penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17,6 miliar. (CNBC)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.