TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pasca Digrebek, Bandar Narkoba Asal Bone Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  Jhon yang diduga bandar narkoba di Kabupaten Bone ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).


"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujar Pasi Intel BNNP Sulsel Syahril Said, seperti dilansir dari detik, Jumat (8/2).


Syahril mengatakan, penyidikan kasus ini masih sampai kepada tersangka Jhon. Dalam waktu dekat BNNP Sulsel akan merilisnya secara lengkap.


"Untuk rilis resminya kami masih menunggu Kepala BNNP Sulsel. Termasuk barang bukti juga akan dirilis secara resmi nantinya," katanya.


Syahrial menerangkan, Jhon dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia diancam hukuman 5 tahun penjara.


"Ancamannya 5 tahun penjara," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial J alias Kokoh John. Dia diduga seorang bandar narkoba kelas kakap. 


Penangkapan itu dilakukan beriringan dengan penggrebekan yang dilakukan BNN Sulsel di salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bone, Jumat (19/1) sore. (*)


BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.