INSTINGJURNALIS.COM - Sanksi berat dijatuhkan terhadap Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Sopian Hadi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC, Jakarta, Rabu (27/3).
Sopian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," kata Tumpak.
Dalam menjatuhkan sanksi etik tersebut, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Sopian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kemudian, akibat perbuatannya kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot.
Perbuatan Sopian tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal meringankan: tidak ada," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Majelis Etik Dewas KPK pada hari ini juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung kepada Plt. Karutan KPK periode 2020-2021 Ristanta dan Karutan Achmad Fauzi. (CNN)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0