Terduga Bandar Narkoba SB |
INSTINGJURNALIS.COM - Kabupaten Bone Sulawesi Selatan sangat menjanjikan bagi bandar Narkoba untuk meraup keuntungan besarer terbukti beberapa tahun ini dari sejumlah kasus menonjol yang ditangani oleh APH baik dari pihak Kepolisian twrkait kasus peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu menjadi perhtian khusus bagi publik.
Diketahui bahwa dari 27 Kecamatan di Kabupaten Bone hampir semua dijadikan kawasan pasar peredaran narkoba jenis sabu bahkan merembes masuk kedunia Pendidikan,selain itu dikabarkan bahwa sejumlah oknum Kepolisian dan Eksekutif juga turut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini.
Masih segar diingatan,tergolong bandar besar yakni Rahman alias Bang Toyib,jhon dan beberapa bandar dari Laccokkong Kabupaten Bone yang sudah dan masih menjalani proses hukum bahkan pengruh jeratan hukum nampaknya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.
Bone sedang dalam darurat narkoba,baru baru ini Satuan Resnarkoba Polres Bone telah mengamankan beberapa pengedar dan penikmat narkoba jenis sabu di neberapa wilayah terpisah.
Sabtu 04 Mei 2024,kemrin Kepolisian Satres Narkoba telah mengamankan beberapa terduga pengedar dan penikmat nerkoba jenis sabu.
Terletak di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Barang Bukti |
Terduga pelaku inisial R ,(47 ) sebagai Petani,AS,(38) yang juga sebagai petani,AW, (34).dan warga Bone inisial S, (55) inisial D, ( 17 ) tertngkap lagi asyik sedang menikmati narkoba jenis sabu
Adapun dari hasil penangkapan tersebut penyidik mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening sisa pakai,set bong atau alat isap sabu
Menurut Kasat Narkoba AKP.Yusriadi Yusuf menjelaskan bahwa bersama sejumlah TIM telah mengamankan beberapa terduga tersangka pengedar baik pengguna sabu dimana TKP di Cabalu, Kelurahan Mattiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
"benar bahwa pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. R, Sdr. AS, Sdr. AW, Sdr. S, dan Sdr. D yang secara tertangkap tangan sesaat setelah pesta sabu berlima, lalu kemudian 1 ( satu ) paket kecil sabu sisanya itulah yang ditemukan dalam penguasaan para pelaku beserta alat hisapnya dan dari pengakuan pelaku kalau sabu tsb sebelumnya dibeli seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan sacara patungan"ungkapnya
Dari sejumlah hasil proses penyidikan dari sejumlah terduga pelaku Polisi terapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Kemudian dilakukan pengembangan pihak Satres Narkoba Polres Bone esok harinya kembali mengamankan dua terduga bandar Narkoba jenis sabu yang juga merupakan warga setempat
Yakni Inisial SB alias Ancu bersama rekannya AS yang juga dikabarkan sebagai saudara dari salah satu bandar besar jenis sabu di Kabupaten Bone yakni PDL dimana oknum tersebut sudah lama melakoni pekerjaanya dan terkenal hingga tingkat Nasional sebagai jaringam Nerkoba tersebsar di Kabupaten Bone.
Tepatnya dihari Minggu tanggal 05 Mei 2024, wilayah Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riatang Barat, Kabupaten Bone.Sulawesi selatan Polisi kembali amankan dua terduga pelaku bandar narkoba.
Adapun kedua terduga pelaku sementara dalam proses hukum dikepolisian Polres Bone adapun inisial twrduga pelaku yakni SB Alias Ancu (37) warga Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat , Kabupaten Bone.
Kwmudian beberapa barang terkait dalam proses pembuktian polisi telah amankan
1 (satu) sachet Kristal bening ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu1 ( satu ) buah timbanga digital ,1 (satu) unit handphone merek Oppo warna ungu hitam
Dikonfirmasi Kasat Satres Narkoba AKP.Yusriadi membenarkan Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 01.30 wita,adanya penangkaoan terduga bandar Narkoba yang merupakan bentuk kasus yang berkaitan dengan sejumlah penangkapan sebelumnya.
"bertempat di Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SB Alias A atas pengembangan dari saudara AS yang telah ditangkap duluan oleh pihak Kepolisian"jelasnya
Untuk sementara Kepolisian telah mengamankan sejumlah bukti 1 ( satu ) pakecil yang mana dari pengakuannya kalau sabu diperoleh dari tangan terduga pelaku SB Alias A.
Dari dasar itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan dirumah pelaku SB Alias A dan ditemukan 1 ( satu ) paket sabu ukuran besar dan 1 ( satu ) buah skill, yang mana sabu sebelumnya diperoleh / dibeli dari saudara S sebanyak 1 ( satu ) ball seharga Rp 35.000.000,- ( Tiga puluh lima juta rupiah )
"untuk ity Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.kemudian sementara diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada kedua tersangka"tutup Yusriadi.
Penulis : LUKMAN SARDY
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0