TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penuhi Panggilan Klarifikasi Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Irit Bicara

 

INSTINGJURNALIS.COM  Irit bicara. Begitu respon Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean setelah diklarifikasi KPK selama tujuh jam terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (20/5).


Rahmady mulai menjalani proses klarifikasi sejak pukul 09.00 WIB, dan ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.12 WIB.


"Saya sudah klarifikasi, tanyakan saja ke dalam," ujar Rahmady di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/5) petang.


Tindakan klarifikasi tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media.


Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku heran jumlah harta kekayaan Rahmady yang dilaporkan ke KPK sejumlah Rp6 miliar. Namun, berdasarkan laporan masyarakat ke KPK, yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman kepada seseorang hingga Rp7 miliar.


"Enggak masuk di akal ya. Jadi, kita klarifikasi," kata Pahala di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/5) lalu.


Pahala menyatakan Rahmady mempunyai saham di sebuah perusahaan. Istri Rahmady disebut menjadi komisaris utama di perusahaan dimaksud. Hal ini menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut oleh tim LHKPN KPK.


"Ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," kata Pahala.


"Ini juga tambahan bahwa sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain," sambungnya. (CNN)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.