INSTINGJURNALIS.COM - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Sinjai harus mendekam di dalam penjara Polres Sinjai. Informasi yang diketahui berinisial
BI (45), tak berkutik saat diamankan tim Resmob Polres Sinjai. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone di Masjid Agung Nujumul Ittihad, Cakkempong Kecamatan Sinjai Utara.
Aksi tindak pidana pencurian itu dilakukan BI pada Minggu (9/6/2024) lalu, dan korbannya adalah pengunjung masjid yang sedang istirahat berdomisili di Desa Lampeantani, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Warga Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, ini melancarkan aksinya saat korban sedang beristirahat bersama temannya di masjid sekira pukul 04:00 Wita dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, membeberkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/153/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 8 Juni 2024, tentang pencurian yang dilaporkan oleh korban bernama Fita Arnasari,.
Awalnya korban pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita, ia bersama tujuh temannya beristirahat di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai. Sebelum tidur, korban mengatur alarm pada handphonenya dan menyimpan handphone tersebut bersama dengan tiga handphone temannya yang lain di samping kepala.
Alangkah kagetnya saat bangun pada pukul 04:39 Wita dini hari, korban tidak menemukan handphonenya di tempat semula dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.
"Hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi. Tim Resmob menangkap pelaku tanpa perlawanan di Pasar Sentral Sinjai," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Tindak pidana pencurian diakui pelaku, kemudian handphone tersebut di bawa ke ruko pasar sentral Sinjai dengan niat untuk membuka kunci pola Handphone hasil curian. Barang bukti berupa Handphone Realme 9A warna hitam berhasil diamankan.
"Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0