TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Korupsi Beras Subsidi 12 Saksi Diperiksa, Program Rp27 Miliar Disorot

INSTINGJURNALIS.COM – Kejaksaan Tinggi Papua membuka babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di kantor Perum Bulog Cabang Wamena. 


Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan pejabat dan eks pegawai Bulog yang kini bertugas di Jawa Barat.


Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, penyidikan resmi telah berlangsung sejak 16 April lalu. Investigasi ini menyasar penyalahgunaan skema penjualan beras subsidi yang bertujuan awalnya untuk menjaga pasokan beras nasional, pengendalikan inflasi, penjaga daya beli masyarakat


Namun, berdasarkan laporan Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, beras subsidi justru dijual ke masyarakat seharga Rp20.000/kg, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di angka Rp10.250–Rp11.800/kg.


Program yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp27,37 miliar ini justru dinilai gagal mencapai tujuannya.


“Harga yang dijual terlalu tinggi membuat subsidi tak bermanfaat. Bahkan, ada indikasi keuntungan ilegal dari selisih harga melebihi HET,” tegas Nixon.


Temuan Kejati Papua mengungkap bahwa pelaksanaan di Wamena tidak sesuai SOP dan regulasi Direksi Bulog, menimbulkan dugaan korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.


Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua telah memulai penyelidikan sejak 2024 dan kini intens mengurai, Aliran dana program CBP, Skema distribusi beras subsidi, dan Tata kelola internal keuangan Bulog Cabang Wamena


“Seluruh pihak terkait, termasuk yang kini bertugas di luar Papua, akan terus kami panggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Nixon. (*)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.