![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semakin agresif dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, melalui pendekatan yang tak hanya represif, tapi juga sosial-kultural. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, DJBC mencatat 13.248 penindakan dengan nilai barang hasil sitaan mencapai Rp 3,9 triliun. Jenis pelanggaran terbanyak didominasi oleh rokok ilegal, menyumbang 61 persen dari total kasus.
Salah satu gebrakan besar yang dilakukan DJBC adalah Operasi Gurita, yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Operasi ini berhasil menyita 182,74 juta batang rokok ilegal, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menutup celah peredaran tembakau tanpa cukai.
Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut dilakukan 22 penyidikan hukum, 10 sanksi administratif kepada pabrik pelanggar, dan 347 kasus ultimum remidium senilai potensi kerugian negara sebesar *Rp 23,24 miliar.
Salah satu aksi paling signifikan terjadi di pantai timur Sumatera, tepatnya di Selat Malaka, di mana petugas berhasil mengamankan 1 kapal pengangkut dari luar negeri bermuatan 51 juta batang rokok ilegal, 2 kapal cepat dan 2 truk pengangkut berisi 23 juta batang rokok ilegal.
Djaka menekankan bahwa pemberantasan BKC ilegal kini diperluas dengan pendekatan sosial-kultural. DJBC menggandeng tokoh masyarakat dan agama, seperti KH Abu Bakar Abdul Jalil, Ketua PCNU Kota Kediri, dalam kampanye edukatif kepada masyarakat.
“Rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi merusak tatanan ekonomi dan keadilan sosial,” tegas Djaka.
Djaka juga mengingatkan bahwa pelaku terus berevolusi dalam mencari celah hukum. Ia mengibaratkan strategi pelaku sebagai “teori pembelahan sel” —semakin ditekan, semakin tumbuh di bentuk baru. Oleh karena itu, DJBC terus mengembangkan metode penindakan yang adaptif.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0