TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Pria Ditangkap Setelah Menyamar Jadi Polisi Gadungan

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Batu berhasil membekuk tiga pria asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang melakukan aksi pemerasan dengan modus penjebakan terhadap seorang pria lansia, Agung (63), warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang.


Ketiga pelaku berinisial FZ (warga Desa Madiredo), serta SF dan YN (warga Desa Pandesari), menjalankan aksi bak dalam skenario sinetron kriminal—berpura-pura menjadi aparat kepolisian demi mengintimidasi dan memeras korban dengan dalih membawa uang palsu.


Aksi ini bermula saat FZ, yang dikenal dekat dengan Agung, meminta bantuan untuk menggandakan uang melalui jaringan perdukunan. Mereka pun berangkat ke Blitar untuk bertemu dukun yang meminta dana ritual sebesar Rp100 juta. Karena tak mencukupi, Agung menggunakan uang mainan berharap bisa dikalikan menjadi uang asli.


Melihat celah, FZ menyusun skenario pemerasan. Ia menggandeng SF dan YN untuk menyamar sebagai polisi, lengkap dengan borgol milik YN—yang ternyata adalah seorang satpam hotel.


Pada 21 Juni 2025, di sebuah minimarket, ketiganya melancarkan aksi. SF dan YN menghadang Agung dan mengaku sebagai polisi. Dengan borgol yang macet, mereka sempat panik hingga akhirnya berhasil membawa Agung keliling Kota Batu dan mencekamnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Korban dituntut membayar Rp25 juta untuk “bebas dari kasus”. Karena hanya mampu menjanjikan Rp10 juta, Agung bahkan harus disekap semalam di rumah FZ. Istrinya yang panik lalu mencari pinjaman, termasuk menggadaikan emas kerabat demi membebaskan sang suami. Uang sebesar Rp20 juta akhirnya diserahkan untuk pembebasan.


Beberapa hari kemudian, keluarga Agung mulai curiga lantaran motor dan handphone korban tak kunjung dikembalikan. FZ berdalih barang tersebut adalah “bukti polisi”, namun belakangan diketahui motor sudah digadai di warung dan HP telah di-reset.


Laporan resmi dilayangkan ke Polres Batu pada 4 Juli. Tim Reskrim bergerak cepat—FZ ditangkap malam itu di Madiredo, sedangkan SF dan YN dibekuk dini hari berikutnya di rest area Jalibar. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor, tiga ponsel, serta borgol dan kunci.


“Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Mereka memperdaya korban dengan penampilan meyakinkan, bahkan YN yang bertubuh kekar dan cepak mirip benar aparat,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penipuan dapat terjadi lewat wajah yang tampak meyakinkan. Sat Reskrim Polres Batu terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap siapa pun yang mengaku aparat tanpa identitas resmi. (*)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.