TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ini Tanggapan Ketua KPU Bone Soal Dugaan Mantan Pengurus Partai Lolos PPK

Ini Tanggapan Ketua KPU Bone Soal Dugaan Mantan Pengurus Partai Lolos PPK
INSTINGJURNALIS.com, BONE - ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, Aksi Hamzah mengaku belum menerima laporan dari siapapun, perihal adanya dugaan mantan pengurus partai lolos menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Menurut Aksi, itu baru desas desus, namun jika memang betul, pihaknya berjanji akan memproses masalah tersebut.

"Belum ada laporan, jadi itu baru desa desus, kita akan menunggu laporan secara tertulis dan disertai dengan buki, kemudian bukti itu kita prefikasi baru kita proses," katanya.

Aksi Hamzah berjanji akan mencopot jika yang bersangkutan secara meyakinkan anggota pengurus partai politik kurang dari lima tahun.

"Jika nantinya terbukti yang bersangkutan akan kita ganti dengan calon PKK yang nilainya berada urutan selanjutnya (urutan keenam)," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Salah seorang warga asal Kecamatan Cina berinisial AL menilai KPU Bone tidak komitmen dalam melakukan perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Pasalnya, dalam uji publik yang dilakukan oleh KPU beberapa waktu lalu, menyebutkan dalam mencari calon PPK, syaratnya bukan pengurus Parpol di bawah lima tahun dan tidak terlibat masalah hukum.

Namun, faktanya disinyalir KPU Bone telah meloloskan mantan pengurus partai menjadi anggota PPK. Demikian diungkapkan AL kepada awak media.

"Muh.Hamzah merupakan mantan ketua Partai Golkar Desa Arasoe. Dia menjabat Ketua Partai Desa Arasoe tahun 2014 berarti hingga tahun 2017 ini belum sampai lima tahun," beber AL.

Karena itu, dia  akan melaporkan temuan itu kepada Panwaslu Kabupaten Bone.

"Kpu Bone tidak komitmen. Itu jelas ada persyaratannya calon PPK minimal lima tahun bukan pengurus partai politik, sementara Hamza mantan ketua Partai Golkar pada tahun 2014. temuan ini akan kami laporkan ke-Panwaslu Kabupaten Bone,"pungkasnya.

Laporan : Jumardi L
Editor : Dimas

Type above and press Enter to search.