TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mengaku Sales Kantor, Pria Ini Diancam Bui 7 Tahun

Mengaku Sales Kantor,  Pria Ini Diancam  Bui 7 Tahun
INSTINGJURNALIS.com, SOPPENG - Seorang pria berinisial BA (34) warga Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan Kepolisian.

Dalam pengakuannya, dirinya berprofesi sebagai sales alat kantor dan dapat mengobati siapa saja yang membutuhkannya.

Namun Naas yang menimpanya ketika di laporkan oleh korban sendiri sehingga di geledah di salah satu Hotel di Jalan Kesatria Watansoppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo saat dihubungi Instingjurnalis.com, Jumat malam (13/4/2018) membenarkan penangkapan terhadap pria tersebut dengan modus sales kantor.

"Setelah di lakukan pemeriksaan, korbannya berjumlah 3 orang," ungkap Rujiyanto.

Atas perbuatan yang di lakukan, BA alias Samsul ahri melanggar pasal 290 dengan ancaman 7 tahun. (cinchonk)

Type above and press Enter to search.