TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Camat dan Lurah Dapat Jatah Zakat Fakir Miskin, Begini Kata Baznas

Camat dan Lurah Dapat Jatah Zakat Fakir Miskin, Begini Kata Baznas
INSTINGJURNALIS.com, BONE - Akun Haeril Kacong mendadak riuh dengan komentar tak sedap dari para netizen setelah memposting keputusan Rapat Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone terkait persentase penyaluran zakat Fitrah disetiap unit pengumpul zakat (UPZ) kabupaten Bone tahun 1438 H/2018 M di akun medsos facebook miliknya.

Haeril Kacong yang kemudian diketahui sebagai kepala desa Ulubalang, Salomekko, Bone ini nampak geram dengan keputusan Baznas tersebut.

Pada unggahan scan SK tertulis presentase penerima zakat fitrah kepada Fakir Miskin sebanyak 50% dan Ibusabil dan Muallaf sebanyak 10%,. Selebihnya ada Camat, Kepala KUA, Kepala Desa / Lurah dan pengurus yang kebagian persenan zakat Fitrah,

Keputusan Baznas yang dinilai memalukan tersebut tertanggal sejak Kamis (7/5/2018).

"Naudjubillahi minjalik… haknya fakir miskin mau dibagi-bagi, kami mohon bagi yang memahami zakat, adakah dalilnya keputusan Baznas Kabupaten Bone ini, Sepengetahuan kami zakat Fitrah peruntukannya hanya 2 yakni fakir dan miskin, tetapi BAZNAS kab. Bone membuat keputusan mau membagi-bagikan haknya fakir miskin.”

"Khusus kami di Desa Ulubalang, sejak 3 tahun lalu kami tidak pernah mau ganggu haknya fakir miskin, hari ini tiba-tiba ada putusan Baznas Kabupaten Bone mau membagi-bagikan haknya fakir miskin, siapayg tanggung dosanya? Kalau ada dalilnya mohon bantu kami, Mengapa camat, kepala KUA, kepala desa/ Lurah mendapatkan bagian mana dalilnya? Pantasan daerah ini susah maju begini ni modelnya,” kata Haeril Kacong pada postingan tersebut.

Mendapat respon negatif dari warga Kabupaten Bone terkait SK persentase penyaluran zakat fitrah yang tidak tepat sasaran, pihak Baznas akhirnya bersikap, Mereka membatalkan jatah untuk camat, Kepala KUA, Kepala Desa dan Lurah.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Baznas Bone, Farida Hanafing yang mengatakan perubahan keputusan itu berlaku sejak Minggu, 10 Juni 2018.

"Pihak Baznas (Bone) memohon maaf atas jumlah persentase hak amil yang cukup besar. Itu sudah dibatalkan per hari ini," ujar Farida saat dikonfirmasi, Minggu malam, (10/6/2018)

Dia pun berdalih, para camat dan kades tidak pernah meminta bagian. Namun hasil rapat memberi alasan untuk biaya akomodasi terkait pengawasannya, sehingga besaran pembagian zakat fitrah bakal kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa. (sul)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.