TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Jaksa Tegaskan Wakil Ketua DPRD Bone Terbukti Lakukan Pelanggaran

Tampak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone menghadiri sidang Ke-3 di PN Watampone (22/02/2019).


INSTINGJURNALIS.Com-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watampone menegaskan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Hj Syamsidar terbukti melakukan pelanggaran menggunakan fasilitas negara pada saat pelaksanaan kampanye.

Hal itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Watampone, Erwin menyatakan telah memperlihatkan sejumlah bukti-bukti yang telah menjerat terdakwa baik berupa video maupun alat bukti lainnya yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

"Terdakwa masih berkeyakinan dengan pembelaannya. Padahal dia juga sudah lihat videonya tadi, namun prinsip kami tetap menyatakan jika itu adalah kampanye, kami pun telah mengamankan barang bukti berupa mobil dinas yang digunakan terdakwa saat menghadiri kampanye tersebut," kata Erwin usai persidangan

Sementara itu, terdakwa yang menjalani persidangan ke-3 kasus Pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Jumat (22/01/2019), dicecar oleh sejumlah pertanyaan oleh hakim

Namun, pihak terdakwa tetap berkeras dengan pembelaannya dengan menyatakan jika undangan yang diterima saat kedatangan Sandiaga Uno lalu tersebut adalah bentuk silaturahmi.

"Yah klien kami kan fokus dan bertahan jika undangan yang kami terima itu bukan kampanye tapi silaturrahmi, jadi tidak melanggar kalau pake mobil dinas," terang Andi Mangalengang usai persidangan

Sebagaimana diketahui, Syamsidar, politisi dari Fraksi Gerindra yang terpilih pada Pileg 2014 dilaporkan oleh tim Gakumdu Pemilu Bone atas temuan dilapangan karena menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas plat merah saat menghadiri kampanye Sandiaga Uno Lapangan Persibo, Bone  Rabu (26/12/18) lalu.(RAM)

Type above and press Enter to search.