TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BAKN Minta Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Dana Desa

BAKN Minta Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Dana Desa

INSTINGJURNALIS.com - Tren peningkatan Dana Desa setiap tahun, namun tata kelola, pembinaan serta pengawasan terkait Dana Desa masih bermasalah.

Untuk itu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meminta pemerintah segera mengevaluasi tata kelola Dana Desa dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu diungkapkan Ketua BAKN Andreas Eddy Susetyo saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Sinergi Laporan DPR dan Telaah BPK soal Dana Desa dan LKPP 2014-2018?” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Selain Ketua BAKN hadir pula narasumber, Wakil Ketua BAKN Willgo Zainar, serta Anggota BAKN Achmad Hatari, Sartono Hutomo dan Junaidi Auly.

Andreas mengungkapkan, selama  tahun 2015-2019, Dana Desa telah direalisasikan sebesar Rp 256,9 triliun dan mengalami tren peningkatan. Namun, masih ditemukan sejumlah permasalahan terkait pengawasan Dana Desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018, BPK menemukan belum adanya sistem pengawasan atas pengelolaan Dana Desa.

[CUT]

Diantaranya, Kemendagri belum merancang sistem pengawasan pengelolaan Dana Desa, belum adanya sistem aplikasi untuk monitoring pengelolaan Dana Desa, belum ditetapkannya standar Akuntasi Pemerintah Desa.

Belum lagi, perencanaan tidak mempertimbangkan perencanaan pembangunan desa dan prioritas penggunaan Dana Desa, dan BUMDes belum dapat memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian desa.

Andreas juga mempermasalahkan ketidakandalan data Dana Desa, akibat dualisme indeks pembangunan desa yaitu Indeks Desa Membangun (IDM)  dan Indeks Pembangunan Desa (IPM).

Menyikapi permasalahan itu, BAKN menyarankan kepada Pemerintah untuk mengoptimalkan perannya melalui Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Keuangan dalam membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa di tingkat Pemerintah.

Selain itu, masih kata politisi F-PDI Perjuangan ini, untuk penguatan sinergitas dan sinkronisasi regulasi, BAKN mendorong ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, Bappenas serta Kementerian Desa dan PDTT.

[CUT]

Sementara itu, Anggota BAKN Achmad Hatari menuturkan Dana Desa menjadi isu yang mengemuka saat ini. Karenanya, pemerintah segera melakukan evaluasi sehingga Dana Desa bisa menjadi value of money.

"Jadi perlu dikritisi apakah efektif, efisien dan ekonomis. Tiga ‘E’ inilah yang pemerintah harus terus lakukan konsolidasi,” jelas politisi F-NasDem ini.

Wakil Ketua BAKN Willgo Zainar berharap Pemerintah lebih mengedepankan unsur pembinaan dan pengawasan Dana Desa, ketimbang unsur penindakan. Adapun MoU antara Kementerian yang menaungi Dana Desa diharapkan ada kesamaan pemahaman.

"Artinya tidak serta merta setiap ada kasus, harus dilanjutkan dalam proses hukum," paparnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, jika memang ada peluang untuk melakukan perbaikan administrasi, maka dibuka. Karena tidak sedikit Kepala Desa yang menjadi khawatir tersandung persoalan hukum dalam menggunakan Dana Desa.

“Bahkan ada sebagian Kades yang berpikir lebih baik tidak ada Dana Desa. Namun, karena Dana Desa merupakan amanah UU Desa sehingga harus tetap dilaksanakan. Cuma memang intensitas pembinaan Kades ini yang harus dilakukan," tandasnya. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.