TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemilik Warkop KPK Bandel, Aktifis Minta Satpol PP Bertindak

Salah satu warkop di Jalan Beringin Kabupaten Bone tetap beroprasi meskipun sudah diberikan teguran oleh Satpol PP Kabupaten Bone
INSTINGJURNALIS.Com--Setelah sebelumnya diminta ditutup oleh penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone, aktifitas Warkop Klinik Pecinta Kopi (KPK) Jalan Beringin, Watampone tetap beroprasi.

Teguran Satpol-PP Kabupaten Bone kepada pemilik usaha Warkop KPK ternyata hanya gertak sambal saja. Buktinya pantauan awak media hingga saat ini, Jumat (21/06/2019) aktifitas warkop tersebut tetap berjalan.

Satpol PP pun sudah memberikan teguran kepada pemilik lapak dan kafe  Jl Beringin, kawasan pasar lama. Selain tak mengantongi izin, keberadaan lapak dan kafe liar ini dinilai menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat
karena menggunakan fasilitas umum sebagai lahan lapak atau kafe.

Aktifis Kabupaten Bone, Sudri S.E menilai teguran penegak perda Kabupaten Bone hanya gertak sambal semata, ia menilai Satpol PP Kabupaten Bone tidak serius sebagai ujung tombak dalam menegakkan perda.

"Seharusnya penegak perda sudah bertidak karena terbukti tidak mengantongi izin dan sudah jelas melanggar peraturan daerah, tapi kok sampai sekarang tetap beroprasi," kata Sudri selaku Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bone.

Ia meminta Satpol PP melakukan tindakan tegas kepada pemilik usaha tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran.

"Harus segera ditindak bukan memberikan teguran saja, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran segera di bubarkan sebagai bukti bahwa keseriusan dalam menegakkan perda terbukti, karena selain tidak mengantongi izin juga menggunakan fasilitas umum," tutur Sudri.

Sebelumnya Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone mendatangi sejumlah tempat usaha berupa warkop termasuk Warkop KPK yang diduga tidak memiliki izin usaha, Rabu (12/06/2019) lalu.

Kasi Trantib Satpol PP A, Baharudin juga membenarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa warkop tersebut melanggar perda tentang menggunakan fasilitas umum yaitu bahu jalan dan sudah diberikan teguran.

"Kedatangan kami hari ini kami melihat apakah masih ada aktivitas setelah kemarin diberikan teguran, ternyata masih ada aktivitas makanya kami menyampaikan jangan ada aktivitas lagi sebelum mengantongi izin," kata A Baharuddin, saat mendatangi Warkop KPK Rabu (12/06/2019) lalu.

Diketahui, warkop KPK tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan belum memiliki izin usaha serta juga tidak memberikan retribusi ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.