TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Rugikan Negara 8,59 Miliar, 4 Wajib Pajak Dipenjara

Rugikan Negara 8,59 Miliar, 4 Wajib Pajak Dipenjara
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Terbukti melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara total hingga Rp 8,59 miliar, empat orang wajib pajak mendekam di balik jeruji besi pasca satu minggu setelah Lebaran.

Melalui keterangan resmi otoritas pajak, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (18/6/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat telah resmi menjatuhkan vonis penjara kepada tiga wajib pajak tersebut.

Mereka telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama kurun waktu 2013 sampai 2017.

Bukti setoran pajak itu berupa surat setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 atas transaksi jual beli/pengalihan tanah dan bangunan yang merugikan negara sebesar Rp 4,89 miliar.

Bukti setoran ini selain berfungsi sebagai pelunasan pajak terutang atas transaksi penjualan tanah, juga merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan di kantor pejabat pembuatan akta.

Disamping itu, juga bisa berfungsi sebagai pengurusan dan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional, seperti dikutip melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Atas tindakan tersebut, Majelis Halim menjatuhkan vonis penjara kepada satu orang terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dua orang terdakwa lainnya, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Manado Sulawesi Utara pun menjatuhkan vonis bersalah terhadap pengusaha properti, inisial AP, yang merupakan Direktur Utama PT JSP yang sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

AP, disebut bahkan menyampaikan SPT tidak benar dan tidak lengkap dalam kurun waktu 2012 sampai 2014. Akibat perbuatannya itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 miliar.

Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 7,4 miliar.

Otoritas pajak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum, sebagaimana telah tertuang dalam rencana strategis Ditjen Pajak 2015 - 2019.

Proses penyidikan dilakukan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Dua kasus ini merupakan komitmen Ditjen Pajak untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan.

Sepanjang 2018, tercatat total kerugian negara dari hasil penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak pada pos pendapatan negara mencapai Rp 312 miliar. Sementara untuk denda pidana, mencapai Rp 605 miliar. (CNBC)

Type above and press Enter to search.