TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ada Gejolak Di Internal KPK

Ada Gejolak Di Internal KPK
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil 

INSTINGJURNALIS.com - Gejolak internal di institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera diselesaikan. Setidaknya, KPK perlu meluruskan isu sensitif tersebut kepada masyarakat. Tidak kalah pentingnya adalah konsolidasi internal jadi kebutuhan KPK jelang mengakhiri masa jabatannya.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Gejolak internal tersebut secara khusus menyangkut kerja para penyidik KPK, terutama penyidik Polri dengan penyidik internalnya yang sudah lama berada di KPK.

“Seperti apa sebenarnya gejolak internal yang menimpa KPK dan menjadi pemberitaan sejumlah media massa. Seolah-olah ada konflik yang begitu tajam antara penyidik dari kepolisian dengan penyidik internal. Kami berharap pimpinan KPK memberi penjelasan yang terang benderang. Bagaimana upaya yang sudah dilakukan KPK dalam konsolidasi internal itu,” kata Nasir dalam rapat tersebut.

Ketua KPK Agus Raharjo tidak merinci jawabannya secara jelas, apakah benar ada gejolak internal di KPK. Ia hanya menjawab bahwa para penyidik yang bekerja di KPK masih terikat dengan institusi asalnya. Status penyidik tidak berhenti sementara dari institusi asalnya saat menjadi penyidik KPK.

“Monoloyalitas sulit diwujudkan. Mereka tidak berhenti sementara. Dalam tugas sehari-seharinya, bisa terjadi disharmoni,” jawabnya.

Nasir kemudian menyinggung soal beberapa kasus yang tersangkanya begitu lama tidak diproses lagi oleh KPK. Ini menyangkut hak asasi manusia, sampai berapa lama status tersangka terus tergantung.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut contoh mantan kepala daerah di Aceh sudah 3,5 tahun jadi tersangka. Tapi, hingga kini belum juga diajukan ke pengadilan.

Agus kemudian langsung merespon pertanyaan tersebut. Kebanyakan kasus mangkrak, sehingga tersangka begitu lama tidak diproses. Ini lantaran belum menemukan angka kerugian negara yang pasti.

Hal yang sama terjadi pada mantan Dirut Pelindo II RJ. Lino yang hingga kini masih berstatus tersangka. Agus menjelaskan, untuk hal ini KPK sudah berkonsultasi dengan BPK. (*)

Editor : IaN

Type above and press Enter to search.