TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Juli Hingga Desember 2019, Pembayaran Balik Nama dan Denda Untuk Angkutan Umum Dibebaskan

Sumber foto : Rakyatku

INSTINGJURNALIS.Com--Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Rasa Raharja dan Satuan Lantas Polres Bone, akan mengeluarkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan angkutan umum.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bone, Arwin Jalil, saat mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, pada sosialisasi pajak daerah tentang pemahaman wajib pajak. Ia mengatakan mengajak masyarakat untuk mengetahui wajib pajak.

"Pemerintah sangat terbantu oleh pajak, sekaligus memperkenalkan kepada masyarakat, bahwa balik nama dan denda untuk angkutan umum tahun 2015 dibebaskan dari pembayaran," kata Arwin Jalil.

Senada disampaikan Kanit Regident Satuan Lantas Polres Bone, Ipda Adi Wijaya mengatakan pembebasan pajak kendaraan dan balik nama untuk angkutan umum tahun 2015, dimulai bulan Juli hingga akhir 2019.

"Bersama pemerintah setempat sistem pembebasan denda bagi angkutan umum akan dilakukan bulan Juli hingga 31 Desember mendatang," kata Ipda Adi Wijaya.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.