TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sekda Jabar Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Meikarta

Sekda Jabar Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Meikarta
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa

INSTINGJURNALIS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa atas kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo.

Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta

"Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.

"Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," sebut Saut dikutip detik.com. (*)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.