TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai Akan Berikan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi

Pemkab Sinjai Akan Berikan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi

INSTINGJURNALIS.com - Program beasiswa yang dicanangkan oleh Bupati Andi Seto Gadhista Asapa dan Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong bagi mahasiswa berprestasi tidak lama lagi akan terealisasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Sinjai, Akbar Mukmin menuturkan, saat ini Pemkab tengah melakukan penyempurnaan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam pemberian dan bantuan beasiswa mahasiswa berprestasi.

Sehingga hampir dipastikan, program tersebut akan terealisasi tahun ini.

Untuk tahun ini, Pemkab Sinjai telah menganggarkan pemberian beasiswa dan bantuan mahasiswa berprestasi sebesar Rp1,7 miliar lebih.

"Tadi sudah dibahas penyempurnaannya Perbupnya karena dalam penyelenggaraan penggunaan anggaran melarang pencairan kalau tidak ada landasan hukumnya," kata Sekkab Sinjai yang ditemui usai memimpin rapat di ruang kerjanya, Rabu (21/08/19)

Lebih lanjut dikatakan, program pemberian beasiswa berprestasi ini diperuntukkan bagi jenjang Strata Satu (S1), Magister (S2) dan Program Doktor (S3). Sesuai dengan misi yang dijabarkan dalam meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berlandaskan iman dan taqwa.

Kriteria pemberian beasiswa dan bantuan mahasiswa berprestasi tersebut kata dia, dikategorikan dalam beberapa bidang, diantaranya berprestasi di bidang akademik, olahraga, keagamaan, motivasi ilmu pengetahuan dan teknologi,
kepemimpinan dan kreativitas, kelangkaan profesi, serta
utusan daerah.

"Jadi sudah ada kriteria yang tertuang dalam Perbup tersebut, termasuk bagaimana penilaian kepada calon penerima," sambungnya.

Sedangkan hal yang dapat membatalkan penerima beasiswa dan bantuan mahasiswa berprestasi tersebut salah satunya karena memakai narkoba serta mencederai atau merusak nama daerah selama pendidikan berlangsung.

Sementara itu, Kabag Hukum Serdakab Sinjai Lukman Dahlan menegaskan, penerima beasiswa dan bantuan mahasiswa berprestasi tidak boleh diberikan kepada mereka yang telah menerima atau telah menjalani program yang sama.

"Contoh kalau sudah masuk di bidik misi atau semacamnya itu tidak akan diterima karena dobel, makanya nanti akan dibuatkan pernyataan tidak sedang dalam menerima program yang sama (beasiswa red), kalau ketahuan belakangan ada, akan dikenakan sanksi dengan pengembalian biaya beasiswa," jelasnya.

Hadir dalam penyempurnaan Perbup tersebut, Plt Asisten Administrasi Umum, Hj Ratnawati Arif, Kadis Pendidikan, dr Andi Suryanto Asapa, Kepala Balitbangda Sinjai Lukman Fattah, Inspektur Inspektorat Sinjai Andi Adeha Syamsuri, serta Ketua Dewan Pendidikan, Dr Hermansyah. (*)

Editor : Ardy 

Type above and press Enter to search.