TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus DLHK Bone, Nama Sekda Dua Kali Disebut Terima Aliran Dana, Polisi Diminta Jadikan Petunjuk

Ilustrasi: Transindonesia

INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Polres Bone hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dimana pagu anggaran swakelola senilai 4 miliar menggunakan APBD pada tahun 2017, diduga dalam penggunaan anggaran negara tersebut disinyalir adanya bentuk penyimpangan sehingga ditaksir adanya dugaan kerugian negara sebesar 900 juta lebih.

"Kami masih menunggu hasil audit BPK terkait kasus ini, sementara saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan PPTKnya." kata Pahrun saat ditemui, Senin (16/09/2019).

Sementara itu, terkait penyebutan nama Sekda, Andi Surya Dharma oleh Kepala Dinas DLHD Bone yang diduga menerima aliran dana tersebut. Pahrun menjelaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan hal itu.

"Itu belum dalam tahap pemeriksaan kita, ada pihak tertentu yang menyampaikan bahwa ada dana yang mengalir, tapi ketika kita klarifikasi ia membantah adanya hal itu, memang sebelumnya saat dilakukan audit BPK Pusat, oleh bendahara menyebut nama  Sekda," lanut Pahrun.

Untuk diketahui, nama Sekda Bone telah disebut oleh Kepala Dinas DLHD Bone, Asmar Arabe, yang mana dia diduga menerima aliran dana. Bahkan nama Sekda kembali mencuat saat pihak BPK melakukan audit. Kali ini Bendahara juga menyebut nama Sekda menerima aliran dana.

Terpisah, Pengamat Hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH, ia meminta  kepolisian untuk melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari terperiksa terkait penyebutan nama Sekda, Kata dia, hal itu merupakan petunjuk.

"Jadi dalam KUHP yang dijelaskan secara detail melalui Perkapolri No 14 tahun 2012 penyidik memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti dan petunjuk yang diperoleh melalui informasi dari terperiksa. Jadi penyidik berhak untuk mempelajari semua keterangan-keterangan yang diperoleh untuk dipelajari sebelum diterbitkan SPDP termasuk modus operandinya," kata Salahuddin juga salah satu Pengacara di Kabupaten Bone.

Termasuk otak atas terjadinya tindak pidana korupsi itu, Lanjut Salahuddin. "Terlepas dari yang tersebut kan itu memiliki jabatan tertentu, itu tidak menjadi kendala. Justru hal itu lebih bisa mempermudah penyidikan tentunya dalam hal ini penyidik diharapkan mengedepankan profesionalisme," lanjut Salahuddin.

Karena dalam Pasal 24 perkapolri No.14   thun 2012 tentang management penyidikan bagian C wawancara poin (2). Tambah Salahuddin, "Penyidik harus mendapatkan kejelasan dengan mencari jawaban dari tindak pidana yang terjadi atas pertanyaan apa?siapa? Dimana?dengan apa?bagaimana? dan bilamana? Jika itu semua terjawab maka akan di ketahui dengan detai kasus ini, mulai dari pelakunya, modus operandinya, alirannya kemana, siapa-siapa yang menikmati, sampai pada ketentuan ketentuan pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana," tambah Salahuddin.

Olehnya Salahuddin meminta Kepolisian mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus yang mengarah keterlibatan Sekda Bone.

"Saya tidak tahu jika asas prefosionalisme diabaikan yah. Tapi jika kita merujuk pada sifat-sifat hukum itu sendiri salah satu sifat dari hukum itu bersifat memaksa dan mengikat dan saya pikir teman-teman penyidik pahami hal itu dengan sangat baik," jelasnya.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.