TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus Pungli Kades Pallime, Pengamat: Pengembalian Uang Hasil Pungli Tak Hapus Pidana

ILUSTRASI (dok.Berita Center)
INSTINGJURNALIS.Com--Sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone masih terus mendalami kasus dugaan pungli pada sewa losmen Pasar Pallime yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa.

"Kasus ini sebenarnya sudah kami limpahkan ke Kecabjari Pompanua, dan informasi terakhir sudah dilakukan pemeriksaan, katanya dia akan lakukan pengembalian," kata Andi Satya Adhi Cipta.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH mengatakan pengembalian uang hasil pungli tak menghapus pidana, menurutnya, sepanjang unsur-unsur pidana dalam kasus terpenuhi, maka dapat dituntut dengan pasal pungli. Karena pengembalian dana hasil pengli tidaklah termasuk dalam alasan penghapusan hak menuntut/peniadaan.

"Karena barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Lebih jauh, Salahuddin menjelaskan sepanjang unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka terlapor dapat dikenakan pasal pungli, walaupun ada pengembalian dana hasil pungli maka tidaklah termasuk dalam alasan penghapusan hak menuntut/peniadaan penuntutan sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.

Menurut Salahuddin dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (hal. 418), peniadaan penuntutan atau penghapusan hak menuntut yang diatur secara umum dalam Bab VIII Buku I KUHP, "Bahwa penghapusan pidana tersebut dapat dilakukan apabila,  telah ada putusan hakim yang tetap, terdakwa meninggal, perkara tersebut daluwarsa, dan terjadi penyelesaian di luar persidangan (khusus untuk pelanggaran yang diancam dengan pidana denda)," kata Salahuddin.

Lebih jauh, Salahuddin menjelaskan, pengembalian dana yang telah pungut baik sebagian maupun seluruhnya tidak akan menghapuskan pidananya karena perbuatan pidananya telah sempurna.

"Dengan demikian, walaupun dana yang telah diambil kemudian dikembalikan akan tetap dikenakan pasal pungutan liar," lanjut Salahuddin.

Sekedar diketahui kasus dugaan pungli losmen yang dilakukan oleh oknun Kepala Desa Pallime saat ini tengah bergulir di Kejari Bone. Berdasarkan hasil penelusuran oknum kepala desa tersebut diduga memanfaatkan perangkat desa untuk menarik uang/sewa dari masyatakat. Bahkan terakhir pengakuan dari Ketua BPD mengaku memberikan uang sebesar 3 juta ke Kepala Desa dari hasil pembayaran losmen masyarakat.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.