TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gentong SD Ambruk, 2 Kontraktor Ditetapkan Tersangka


Gentong SD Ambruk, 2 Kontraktor Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi


INSTINGJURNALIS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timu (Jatim) menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka terkait ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan.

“Begitu ada kejadian, kami langsung perintahkan membentuk tim untuk mendalami sebab-akibat bangunan sekolah yang ambruk. Tersangka inisial D dan S,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Sabtu (9/11/2019).

Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.

CV Andalus beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan, sementara CV DHL beralamat di Kelurahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.

“Kami kenakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” terang Luki dilansir ntmncpolri.info.

Kedua tersangka sudah diamankan tadi malam. Saat ini keduanya berada di Polda Jatim.

“Dan ini akan kami kembangkan. Ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) karena ini menggunakan anggaran negara,” tandas Luki. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.